Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
(UM-PTKIN)
Latar Belakang
UMPTKIN merupakan pola seleksi yang dilaksanakan secara nasional oleh seluruh Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dalam sistem yang terpadu dan diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang ditetapkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia. Pembiayaan penyelenggaraan UMPTKIN dibebankan kepada peserta seleksi dan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Jadwal
| No | Kegiatan | Tanggal dan Waktu |
| 1 | Pendaftaran | 13 April – 30 Mei 2026 |
| 2 | Pembayaran | 13 April – 30 Mei 2026 |
| 3 | Finalisasi Pendaftaran | 13 April – 31 Mei 2026 |
| 4 | Cetak Kartu Peserta Ujian SSE UM-PTKIN | 13 April – 30 Mei 2026 |
| 5 | Pelaksanaan Ujian SSE UM-PTKIN | 8 – 14 Juni 2026 |
| 6 | Pengumuman | 30 Juni 2026 |
Persyaratan Pendaftar PTKIN
- Peserta yang berhak mendaftar adalah siswa pada Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/SMK/SPM/PDF/PKPPS/sederajat lulusan tahun 2024, 2025, dan 2026.
- Peserta lulusan tahun 2024 dan 2025 wajib memiliki Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL), dan Peserta lulusan 2026 wajib memiliki salah satu dari Surat Keterangan Lulus (SKL)/Pengumuman Lulus/KTP/Kartu Siswa.
- Peserta wajib memiliki:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
- Email yang aktif dan dapat dihubungi;
- Nomor WhatsApp yang aktif dan dapat dihubungi.
- Peserta melakukan pendaftaran secara mandiri pada laman https://um.ptkin.ac.id.
- Peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran melalui bank yang ditetapkan oleh Panitia Nasional. Biaya pendaftaran yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.
- Peserta memilih maksimal 3 (tiga) Program Studi pada PTKIN/PTN.
- Peserta memilih PTKIN/PTN Titik Lokasi Ujian.
- Pendaftaran peserta dinyatakan selesai apabila peserta telah melakukan Finalisasi Pendaftaran
Program Studi Ditawarkan
1. PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
2. PENDIDIKAN BAHASA ARAB
3. MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
4. PENDIDIKAN GURU MI
5. PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI
6. PENDIDIKAN BAHASA INGGRIS
7. PENDIDIKAN BIOLOGI
8. PENDIDIKAN FISIKA
9. PENDIDIKAN MATEMATIKA
10.BAHASA DAN SASTRA ARAB
11.SEJARAH PERADABAN ISLAM
12.BAHASA DAN SASTRA INGGRIS
13.ILMU PERPUSTAKAAN
14.TEKNIK INFORMATIKA
15.BIOLOGI
16.FISIKA
17.SOSIOLOGI AGAMA
18.ILMU HADIS
19.ILMU AL-QUR’AN DAN TAFSIR
20.AQIDAH DAN FILSAFAT ISLAM
21.STUDI AGAMA-AGAMA
22.HUKUM KELUARGA ISLAM
23.HUKUM TATANEGARA
24.PERBANDINGAN MAZHAB DAN HUKUM
25.ILMU FALAK
26.HUKUM EKONOMI SYARIAH
27.EKONOMI ISLAM
28.PERBANKAN SYARIAH
29.KESEHATAN MASYARAKAT
30.KEPERAWATAN
31.FARMASI
32.BIMBINGAN DAN PENYULUHAN ISLAM
33.KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
34.PENGEMBANGAN MASYARAKAT ISLAM
35.MANAJEMEN DAKWAH
36.MANAJEMEN HAJI DAN UMRAH
Jadwal Pendaftaran Ulang
| NO | URAIAN KEGIATAN | JADWAL | KETERANGAN |
| 1 | Registrasi Ulang | 1 – 15 Juli 2026 | pmb.uin-alauddin.ac.id (membuat USER ID dan PASSWORD ) |
| 2 | Pemeriksaan Kesehatan | 2 – 15 Juli 2026 | Poliklinik Rumah Sakit Pendidikan UIN Alauddin Makassar |
| 3 | Pengumpulan Berkas | 2 – 15 Juli 2026 | Gedung Pustipad,Akademik dan Kemahasiswaan (samping Gedung Auditorium) Kampus II Samata |
Persyaratan Pendaftaran Ulang
- Melakukan Registrasi Ulang pada website : https://pmb.uin-alauddin.ac.id/site/cek-registrasi
- Melakukan Login PMB pada : https://pmb.uin-alauddin.ac.id/site/login
- Bagi Lulusan Program Studi yang ada pada
– Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan : program studi Pendidikan Dokter, Farmasi, Keperawatan (mewajibkan Bebas dari Buta Warna)
– Fakultas Sains dan Teknologi : semua program studi (mewajibkan Bebas dari Buta Warna)
– Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan : pendidikan Fisika, Pendidikan Biologi (mewajibkan Bebas dari Buta Warna). - Surat Keterangan Bebas narkoba untuk semua yang dinyatakan Lulus.
- Ketentuan pada poin 1,2,3 wajib dipenuhi bagi semua maba tanpa terkecuali dan diperiksakan pada POLIKLINIK RS UIN ALAUDDIN, kemudian jika tidak memenuhi poin tersebut diatas sesuai pemeriksaan berkas, dan surat keterangan poliklinik UIN Alauddin, maka dinyatakan gugur /mengundurkan diri.
- Calon Mahasiswa yang lulus dinyatakan gugur/mengundurkan diri jika semua tahapan pendaftaran ulang tidak diikuti sesuai jadwal.