Penerimaan Mahasiswa Baru Profesi NERS UIN Alauddin Makassar.
Latar Belakang
Pendidikan program studi profesi Ners merupakan pendidikan lanjutan dari sarjana keperawatan yang dilaksanakan pada tingkat pelayanan kesehatan di rumah sakit, puskesmas dan komunitas
Mahasiswa program studi profesi Ners adalah mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan sarjana keperawatan (S1) dan mendaftarkan diri untuk menjadi mahasiswa tahap profesi Ners dengan segala kewajiban administrasinya.
Pendidikan profesi Ners dilaksanakan di Rumah sakit, Puskesmas serta komunitas. Penyelenggaraan proses pendidikan program profesi Ners akan diatur oleh penyelenggara pendidikan program profesi Ners.
Periode Penerimaan
- Pendaftaran dan Seleksi Berkas: 02 Januari – 07 Februari 2025
- Pembayaran Biaya Seleksi: 02 Januari – 08 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Berkas: 10 Februari 2025
Ujian Masuk Profesi Ners
- Pelaksanaan Ujian: 11 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Ujian: 12 Februari 2025
- Pendaftaran Ulang dan Pembayaran UKT: 13 – 17 Februari 2025
Syarat Pendaftaran
- Fotokopi ijazah Sarjana Keperawatan dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.
- Lulusan dari institusi dengan akreditasi minimal B.
- Sertifikat TOEFL dari lembaga bahasa dengan nilai minimal 400.
- Sertifikat pelatihan atau seminar kesehatan (minimal 2 sertifikat).
- Sertifikat prestasi lainnya (opsional/tidak wajib).
- Bagi alumni UIN Alauddin Makassar yang belum diwisuda dan belum memperoleh ijazah, dapat menggunakan Surat Keterangan Lulus.
Informasi Lebih Lanjut
- Ns. Hasnah: 0813-5540-0844
- Ns. Eny Sutria: 0813-4386-1967
Registrasi
REGISTRASI PROFESI NERS:
- Membeli PIN pendaftaran di Bank BNI sesuai jadwal yang ditentukan
- Login di laman http://admisi-profesi.uin-alauddin.ac.id/ dengan memasukkan PIN dan password yang di dapatkan dari BNI.
- Setelah login, isi dan lengkapi form registrasi yang tersedia.
- Setelah form registrasi dilengkapi, berikutnya cetak kartu ujian dan dibawa saat ujian berlansung.
Unduh
Unduh petunjuk teknis (juknis) Juknis Ners Angkatan XXV dan XXVI